wa

Dapatkan saran dari Tenaga Ahli
yang berpengalaman dan menguasai
bidangnya

PERTEK Pengelolaan LB3

Untuk setiap usaha dan kegiatan yang melakukan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, diperlukan kajian teknis yang mendalam dan komprehensif. Kajian teknis pengelolaan limbah B3 harus mampu menunjukkan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan dalam kegiatan pengelolaan limbah B3 telah memadai, dan tidak akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Kewajiban persetujuan teknis Limbah B3 dikecualikan bagi TPS Limbah B3 yang dihasilkan sendiri. Bagi jenis usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah B3, baik berupa kegiatan utama atau kegiatan penunjang, wajib dilengkapi dengan Pertek Limbah B3. Jenis kajian sangat ditentukan oleh spesifikasi limbah B3 yang akan dikelola. Sehingga substansi kajian teknis limbah B3 akan sangat berbeda antara satu kegiatan usaha dengan lainnya.

Hasil keluaran PERTEK Pengelolaan LB3

  • 1. Kajian Teknis Pengelolaan LB3.

#UrusIzinJadiMudah
KONSULTASI ONLINE (Via WhatsApp)

Konsultasi nyaman dan cepat.
Hubungi Kami kapan saja ketika anda bingung
mengurus Dokumen Lingkungan hidup.