PERTEK Emisi
Persetujuan Teknis Pembuangan emisi ke udara diberlakukan bagi rencana usaha dan kegiatan yang menghasilkan udara emisi dalam aktivitasnya. Kriteria jenis usaha yang wajib dilengkapi Pertek Pembuangan Emisi ke Udara diatur secara tersendiri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kajian teknis membuang emisi ke udara, akan fokus pada analisis terhadap bahan bakar, parameter emisi, spesifikasi cerobong, laju alir gas buang, pengaruhnya terhadap udara ambient, sampling point, dan periode pemantauan kualitas udara emisi. Dalam melakukan penilaian kajian teknis dan penerbitan Persetujuan teknis membuang emisi ke udara, Pemerintah akan mempertimbangkan indeks kualitas udara pada wilayah tersebut, kepadatan aktivitas penduduk, pola pemanfaatan ruang disekitar, dan lain sebagainya.
Hasil keluaran PERTEK Emisi
- 1. Kajian Teknis Emisi.